Wagub LIRA Sulsel Dukung Penuh Langkah LIRA Selayar Laporkan Dugaan Pelanggaran Hukum DAK SMA 2021

MAKASSAR-BANGKIT | Bupati Dewan Pimpinan Daerah Lsm LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Kabupaten Selayar, Ahmad Zulkarnain, B.Sc mengirimkan surat penyampaian kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan yang beralamat di jalan Perintis Kemerdekaan Km. 10, Tamalanrea, Makassar Sulawesi Selatan terkait adanya dugaan pelanggaran hukum pada perencanaan kegiatan DAK 2021, Senin (03/05/2021).

Surat DPD Lsm LIRA Kabupaten Selayar ini bernomor: 001/DPD LIRA/V/SLY.2021 dengan perihal Penyampaian dugaan pelanggaran PEPRES Nomor 12 Tahun 2021 yang mana dalam isi surat tersebut menyampaikan terkait adanya dugaan persekongkolan dan rekayasa serta sarat kepentingan dalam penyusunan perencanaan DAK SMA 2021.

DPD LIRA Selayar selain menyampaikan perihal tersebut ke Kadis Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan juga akan segera membuat laporan tertulis ke Aparat Penegak Hukum agar segera ditindak lanjuti sesuai denga prosedur hukum yang berlaku dinegara ini.

Wakil Gubernur LIRA Sulawesi Selatan, Beni Iskandar yang dihubungi mengatakan bahwa DPW LIRA Sulawesi Selatan Selalu mendukung penuh langkah yang diambil oleh DPD-DPD yang ada di Sulawesi Selatan dalam hal penegakan hukum. (rr)