JENEPONTO– Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), di Sekolah Luar Biasa Negeri 2 Kabupaten Jeneponto. Disinyalir tidak transparan dalam penggunaan dana BOS.
Diketahui jumlah dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yang diterima SLBN 2 Jeneponto, pada tahun 2021 sebesar Rp221.400.000, dengan jumlah siswa 54 menjadi 60 orang.
Hal ini lantaran tidak ada dipapan informasi, dalam rekapitulasi setiap tahap item komponen pembiayaan yang tertuang di RKAS, dan tidak jelas realisasi penggunaan anggarannya.
Sehingga disinyalir adanya indikasi penyelewengan dalam penggunaan anggaran dana Biaya Operasional Sekolah (BOS).
” Kepala UPT SLB Negeri 2 Jeneponto, Usman S.Pd. M.Pd, yang ditemui oleh Tim Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Provinsi Sulawesi Selatan, yang ditemui diruangannya, Senin (14/03/2022). Menjelaskan bahwa terkait papan informasi penggunaan anggaran dana BOS Tahun 2021, Pernah ada terpasang sebelumnya namun ketika bendahara yang lama telah pindah, maka papan rekapitulasi anggaran juga telah hilang.” Ujarnya dihadapan LPK.
” Ditempat yang sama ketua Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Hasan Anwar, mengatakan Kepala UPT SLBN 2 Jeneponto, Usman S.Pd.M.Pd, Dinilai tidak profesional dalam pengelolaan bantuan dana yang diterimanya. Sehingga terindikasi adanya dugaan penyelewengan anggaran biaya operasional sekolah (BOS) pada tahun 2021″ Tegasnya.(Tim)