Wajo, Makassar Bangkit | Ketua Harian Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Wajo, Rustam, SE menanggapi pemberitaan yang ada di beberapa media terkait Bimbingan Teknis (Bimtek) yang diadakan oleh PABPDSI Provinsi Sulawesi Selatan.
Menurut Rustam, kegiatan yang dilakukan lembaganya telah melalui mekanisme yang ada. Dalam aturan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PABPDSI, ada 3 unsur yang berhak menjadi pengurus PABPDSI yakni Mantan anggota BPD, unsur masyarakat, dan anggota BPD yang masih aktif.
“Berdasarkan AD/ART PABPDSI, yang dapat menjadi pengurus yakni unsur Masyarakat, Unsur Mantan BPD, dan BPD yang masih aktif,” kata Rustam.
Rustam sangat mengapresiasi kritikan dan masukan dari berbagai pihak kepada lembaganya termasuk dari Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK). Kritikan dan saran L-KONTAK menurut Rustam, sangat dibutuhkan demi eksestensi PABPDSI.
“L-KONTAK itu saudara-saudara kami. Kritikannya sangat kami harapkan untuk kedepannya,” ujar Rustam.
Aparat Desa yang telah mengikuti Bimtek di Makassar, menurut Rustam, sebelumnya telah menganggarkan program Bimtek lewat APBDes masing-masing.
“Jadi tidak semua Desa anggarkan Bimtek, tergantung kebutuhan mana yang lebih utama. Dan tidak ada satupun lembaga pemerintah maupun swasta yang bisa melarang Bimtek jika memang ada anggarannya. Justru jika tidak digunakan akan menjadi temuan,” tegas Rustam.
Rustam juga mengatakan, jika hal tersebut tergantung Kepala Desa masing-masing, apakah ingin menganggarkan ataukah tidak.
“Itu kan Desa yang punya kewenangan sepanjang ada di RPMJ. Adapun Desa ada yang tidak menganggarkan juga tidak masalah karena mungkin ada yang lebih diutamakan,” tuturnya.
Sementara itu pada pemberitaan sebelumnya, Ketua DPW L-KONTAK akan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut kejanggalan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) beberapa Kepala Desa/BPD se Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan di tengah pandemi Covid-19. (rls)