Terduga Penyebar Sekaligus Pemeran Video Mesum di FB Dilaporkan ke Polrestabes Makassar

Makassar – Warga Kota Makassar, Sulawesi Selatan, sempat digegerkan beredarnya video mesum lewat akun media sosial Facebook. Video itu menunjukkan hubungan badan layaknya suami istri, video itu diduga disebar lewat akun FB Mhmmd Anto.

Beredarnya video itu, membuat keluarga pemeran perempuan melakukan pelaporan ke Polrestabes Makassar.

Orang tua perempuan sekaligus korban mengidentifikasi penyebar sekaligus pemeran adegan video tak senonoh itu adalah mantan pacar anaknya.

Diduga lelaki berinisial MA, warga Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, menurut orang tua korban adalah mantan pacar anaknya dan pernah ikut bekerja bersama orang tua korban ke Morowali.

Kuasa Hukum keluarga korban, Adiarsa MJ, SH membenarkan pelaporan resmi tersebut, saat ini kata dia, menegaskan kliennya adalah korban dan meminta Polrestabes Makassar dan pihak Unit PPA segera mengamankan terduga pelaku.

See also  Sukses Laksanakan Kongres X KSPSI, Yorrys Raweyai Adakan Syukuran dan Buka Puasa Bersama

“Kami sudah laporkan kemarin yang bersangkutan dan meminta terduga pelaku segera diamankan. Terduga pelaku penyebar video tersebut juga merupakan selaku pemeran pria yang ada dalam video itu,” demikian Adiarsa dan Abd. Kadir, SH saat menggelar konferensi pers dihadapan awak media Press Room Lobi Hotel Bahagia Jl Buru, Senin (21/3/22).

Adiarsa menambahkan, perbuatan terduga pelaku melanggar tindak pidana pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Terkait motifnya menyebarkan videonya sendiri menurut orang tua korban faktor sakit hati karena diputuskan anaknya. Terduga Pelaku diancam hukuman paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun dan Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 11 Tahun 2018 dengan ancaman hukuman enam tahun,” terang Pengacara yang juga Ketua LSM PERAK ini.

See also  Kajari dan Kapolres Warning 60 Kades di Selayar Seputar Vaksin dan Pengelolaan Keuangan Desa

Pihaknya pun akan mengawal kasus tersebut sampai pelaku diproses hukum.

(*)