Makassarbangkit.com,- Program Dana Desa (DD) anggaran Tahun 2021, untuk sejumlah titik pekerjaan Plat Duiker di desa Bululoe Kecamatan Turatea Kabupaten Jeneponto, Diduga Mark Up tidak sesuai dengan RAB.
Hal ini berdasarkan monitoring langsung oleh Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Provinsi Sulawesi Selatan pada hari kamis,19 Mei 2022.
Salah satu titik lokasi pembangunan plat duiker yang berada di dusun punagayya induk, ukuran 4 x 2,5 x 4 M dengan anggaran Rp20.09.900,
Sama halnya satu titik pembangunan plat duiker juga ada di dusun Kampung Beru, ukuran 3 x 2 x 0,2 M. Dengan anggaran Rp12.100.300.
Jika dianalisa Dari kedua titik lokasi pembangunan Duiker Plat, yang dikerjakan oleh TPK Desa Bululoe memiliki selisih volume dan peruntukan anggaran yang tidak relevan, sehingga diduga adanya indikasi mark up dari volume pekerjaan.
Pasalnya pada titik lokasi pembangunan duiker plat yang ada didusun kampung beru ukuran 3 x 2 x 0,2 M anggaran Rp12.100.300,- Diduga hanya memakai pondasi lama sebagai dasar dari dudukan plat duiker yang baru. Sehingga dianggap TPK Desa Bululoe sebagai penanggung jawab Teknis Pengelola Kegiatan tidak mengacu kepada petunjuk teknis yang ada di dalam RAB.
Kepala Desa Bululoe H.Mantariso S.Pd, yang ditemui dikantornya oleh Tim LPK, Pada hari kamis, 19 Mei 2022.Menjelaskan terkait semua persoalan fisik untuk pekerjaan umum dan penata ruang dari dana desa anggaran tahun 2021, itu saya sudah serahkan semua kepada penanggung jawab teknis pengelola kegiatan (TPK) dalam hal ini Kasi Kesejahteraan Irwan T, S.Pd.I.” ujarnya
” Dari Awal Sebelum Proses Pekerjaan Dilaksanakan Saya Seringkali Mengingatkan Kepada TPK Desa Bululoe, Untuk Tetap Mengacu Kepada RAB.” Jelas H Mantariso Dihadapan Tim LPK SULSEL.
” Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Provinsi Sulawesi Selatan, Melalui Ketua Bidang Investigasi Sunar, kepada Makassarbangkit.com, Sabtu, (21/05/2022). Mengatakan bahwa, Kami menilai ada kejanggalan antara penganggaran dan realisa peruntukan fisik yang tidak relevan khususnya pada pembangunan duiker plat yang tersebar dibeberapa titik lokasi pekerjaan.
Sehingga TPK selaku penanggung jawab teknis pengelola kegiatan di Desa Bululoe Diduga tidak mengacu kepada RAB, dan terindikasi adanya mark up anggaran. Jelas Sunar
” Sementara TPK Kasi Kesejahteraan Irwan T, S.P.d.I, sebagai penanggung jawab teknis kegiatan yang ingin dimintai konfirmasi terkait pekerjaan umum dan penataan ruang, dengan sejumlah titik lokasi pekerjaan di desa bululoe, tidak berada diruang kerjanya.
” Sampai berita ini diterbitkan Ketua TPK Desa Bululoe Irwan T, S.P.d.I, Kasi Kesejahteraan, belum juga dapat dimintai konfirmasinya selaku penanggung jawab teknis pengelola kegiatan pada pekerjaan umum dan penataan ruang.(Tim)