MAKASSAR BANGKIT – Luwu Utara Pemberhentian Perangkat Desa di Desa Sassa kecamatan Baebunta kabupaten luwu utara, telah dibatalkan oleh dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setelah berkas permintaan rekomendasi penjaringan perangkat Desa baru yang diajukan oleh kepala Desa Sassa ke kantor Camat Baebunta ditolak oleh camat dengan alasan tidak prosedural.
Berdasarkan keterangan kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) kabupaten luwu, kepada Media ini mengatakan,” tak salah kalau camat baebunta menolak permintaan rekomendasi penjaringan perangkat Desa Sassa karena alasan kepala Desa memberhentikan perangkatnya bertolak belakang dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa. Berdasarkan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa, hanya tiga sebab yang dapat dibenarkan. Yang pertama meninggal dunia, yang kedua permintaan sendiri, dan yang ketiga karena diberhenti,” Ucap Kadis.
“Lanjut Kadis, Ada pun poin-poin sebagai dasar pemberhentian Perangkat Desa yang di benarkan oleh Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 adalah: 1. Usia telah genap 60 (enam puluh) tahun, 2. Dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. 3. Berhalangan Tetap, 4. Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa, 5. melanggar larangan sebagai perangkat desa,” Paparnya
“Berdasarkan hasil rapat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) kabupaten luwu utara Rabu 12/01/2022, pemberhentian perangkat desa yang dilakukan oleh kepala Desa Sassa dinyatakan gugur dan di kembalikan ke prosedur yang benar mengingat tidak ada satupun alasan kepala desa yang dapat terpenuhi dari 5 poin itu. selanjutnya semua perangkat Desa yang telah diberhentikan telah di perbolekan kembali menjalankan tugasnya masing-masing sebagai perangkat Desa Sassa yang sah,” Tegas Misba saat dikonfirmasi melalui Telpon Rabu
(12 /01/2022)
Pembatalan surat pemberhentian tersebut dibenarkan oleh kepala Desa Sassa Syukur. Kepala Desa Sassa menjelaskan, pemberhentian dilakukan hanya bertujuan untuk melakukan perubahan tatanan pemerintahan Desa Sassa agar Desa Sassa kedepam bisa lebi baik dari sebelumnya bukan karena dendam politik. Untuk Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa, jujur saja saya belum begitu menguasai sehingga ada kekeliruhan terjadi,” Ucap Kepala Desa Rabu (12/01/2022).
Penulis ; NRWN
Editor. : AB