Resmi Laporkan Indikasi Mark-up Proyek Jalan Beton Desa Tampina 2021 Ke Kejari Luwu Timur

MAKASSABANGKIT.COM – L-KONTAK : Bupati Sebaiknya Melakukan Evaluasi Kinerja Dinas PU Hari Jumat (04/03/2022).

Pembangunan Proyek Jalan Beton di Desa Tampina, Kecamatan Angkona, Kabupaten Luwu Timur Tahun anggaran 2021 resmi dilaporkan Dewan Pengurus Pusat Lembaga Komunitas Anti Korupsi (DPP L-KONTAK) ke Kejaksaan Negeri Luwu Timur terkait indikasi Mark-up anggaran.

Proyek yang dilaksanakan oleh penyedia jasa CV. Putra Mahkota Adyaksa senilai hasil negoisasi Rp. 2.638.941.231,84 itu terindikasi kualitas Beton pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) berbeda jauh dengan fakta yang terjadi.

“Berdasarkan hasil monitoring dan analisa tim kami, ada ketidakwajaran harga. Dan itu besar nilainya. Kualitas jalan beton yang tertuang pada RAB kami duga tidak sama dengan faktanya,” ungkap Eky sapaan akrab Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Monitoring dan Evaluasi DPP L-KONTAK.

See also  Beberapa Kepsek Antrian Tunggu Blanko Ijasah, Disdik Sulsel Diduga Kebiri Tupoksi Cabang Dinas Pendidikan Wilayah

Eky menduga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak cermat dan tidak tepat dalam menetapkan Harga Satuan Bangunan, sehingga proyek yang dikelola oleh Dinas PU Kabupaten Luwu Timur itu dapat menimbulkan kerugian negara dan tidak memenuhi Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, Prinsip-prinsip Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

“Efisiensi anggaran sebagaimana yang disebutkan pada Pasal 6 Perpres No. 12 Tahun 2021 diduga tidak terpenuhi, dan jika dibiarkan ini sangat merugikan negara,” jelasnya.

Dalam laporan pengaduan lembaganya dengan Nomor Surat : 0843/K.II/S.LP.DPP L-KONTAK/III/2022 yang ditujukan ke Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Eky membeberkan hasil monitoring timnya yang menemukan Ketidakwajaran harga sehingga dapat berdampak pada perbuatan melanggar hukum sebagaimana yang dituangkan pada Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

See also  Sekjen L-Kompleks & TIB Layangkan Surat Permintaan Informasi ke Disdik Sulsel

“Kami menduga adanya unsur perbuatan melawan hukum oleh PPK dengan memanfaatkan kewenangannya yang dapat berakibat kerugian negara,” tuturnya.

Eky berharap agar Bupati Luwu Timur segera melakukan evaluasi kinerja pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemkab Luwu Timur agar kejadian serupa tak terulang kembali.

“Bapak Bupati mestinya melakukan evaluasi kinerja pada Dinas PU. Jika dibiarkan, hal ini bisa berbahaya bagi kinerja pemerintahan,” ujar Eky.

Dengan diterimanya laporan dari L-KONTAK, Eky juga memberi apresiasi positif buat Kejaksaan Negeri Luwu Timur dan jajaran agar segera melakukan proses hukum terhadap laporan pengaduan lembaganya demi tegaknya supremasi hukum. (*)

Tim