Polsek Tamalanrea Ringkus Pelaku Penipuan di Sidrap

MAKASSARBANGKIT.COM, MAKASSAR – Kepolisian Sektor (Polsek) Tamalanrea Kota Makassar Sulawesi Selatan kembali meringkus pelaku penipuan dan penggelapan satu unit handphone merk iPhone 11 Ram 64 GB yang berinisial NF (20) warga Jl Tambasa Utara II Tamalanrea Kota Makassar, Jumat 13 Mei 2022 sekitar pukul 22.45 Wita. Pelaku ditangkap oleh Tim Reserse Mobile (Resmob) Polsek Tamalanrea yang dipimpin oleh Kepala Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim), Iptu Nurtjahyana, SH dengan diback up Resmob Kepolisian Resor (Polres) Sidrap di Jl A. Sulolipu Maritengngae Kabupaten Sidrap Sulsel.

Panit I Opsnal Reskrim Polsek Tamalanrea, Ipda Muhammad Iqbal Kosman, SH menjelaskan,” Korban, Alfsuzi Agus (28) hendak menjual handphone merk iPhone 11 Ram 64 GB warna merah miliknya. Kemudian pelaku yang berinisial NF alias N warga Jl Tambasa Utara II menghubungi korban melalui aplikasi Facebook. Setelah terjadi kesepakatan antara korban dengan pelaku dengan harga senilai Rp 6.350.000,- korban kemudian mendatangi rumah pelaku yang beralamat di Jl Tambasa Utara II Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar. Pelaku kemudian meminta HP milik korban dan masuk ke dalam rumahnya dengan alasan untuk memperlihatkan kepada ibunya. Kemudian tak berselang lama, pelaku lagi meminta dos HP milik korban dan membawanya kabur.

See also  Abdul Hayat Jadi Penguji Eksternal Promosi Doktor Promovendus Agustiawan

Karena korban merasa ditipu, iapun keberatan dan melaporkan ke Polsek Tanalanrea untuk diproses secara hukum. Oleh Tim Resmob Polsek Tamalanrea dengan mendasari Laporan Polisi Nomor LP/B/274/V/2022/SPKT/Polsek Tamalanrea/Polrestabes Makassar/Polda Sulsel tanggal 6 Mei 2022 tentang dugaan terjadinya tindak pidana penipuan dan atau penggelapan terhadap korban Alfsuzi Agus telah melakukan upaya pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku hingga di Kabupaten Sidrap yang dipimpin oleh Ipda Muhammad Iqbal Kosman, SH.

Barang bukti

Setelah dilakukan prose penyelidikan maka diperoleh informasi bahwa pelaku berada di Jl A. Sulolipu Kecamatan Maritengngae Sidrap. Personel Opsnal Polsek Tamalanrea dengan diback up Tim Resmob Polres Sidrap dengan sigap mereka bergerak cepat menuju lokasi sehingga Kepolisian berhasil mengamankan pelaku NF alias N dan selanjutnya digelandang ke Polsek Tamalanrea Kota Makassar untuk diamankan dan diproses secara hukum.

See also  Putra Terbaik Sulsel "Kolonel (Purn), Ir. Amsal Sampetondok.,M.Si" Akan Maju Caleg DPR RI 2024

Dan setelah melalui pemeriksaan, pelaku pun mengakui serta membenarkan jika dirinya membawa kabur handphone merk iPhone milik korban ke Sidrap. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 372 atau 378 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Selain itu, polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa 1 buah HP merk iPhone 11 Ram 64 GB warna merah. (M. Daeng Siudjung Nyulle)