Makassarbangkit.com,-Proyek pembangunan talud penahan tanah (TPT) yang berlokasi di Dusun Bontotinggi, Desa Marayoka Kecamatan Bangkala Kabupaten Jeneponto, Disorot oleh Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Provinsi Sulawesi Selatan.
Pasalnya, Kegiatan pembangunan talud penahan longsor tersebut, dikerjakan oleh Kepala Desa secara swakelola, Volume 37 meter dengan biaya Rp285.222.000, yang bersumber dari bantuan dana desa (DD) Tahun Anggaran 2021.
Dugaan adanya indikasi penyimpangan, Sehingga dilakukan monitoring langsung Ke lokasi pembangunan Talud Penahan longsor oleh tim Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Sulawesi Selatan. Pada hari Sabtu, 14 Mei 2022.
Berdasarkan data yang dihimpun menemukan adanya dugaan bahwa pada di tahun anggaran 2021 telah dilaksanakan pembangunan Talud Penahan Longsor di Dusun Bontotinggi Desa Maroyaka. bersumber dari anggaran bantuan dana desa (DD), biaya senilai kurang lebih 300 Juta Rupiah.
Pelaksanaan pembangunan talud dilakukan sebagai penahan tanah longsor dalam satu sisi yang disambungkan ke bahu jalan, disatukan dengan paket drainase yang dekat dengan pemukiman warga sekitar. Memiliki volume 37 meter serta memiliki ukuran ketinggian yang bervariasi.
Hal ini disampaikan oleh ketua Bidang Investigasi (LPK) Sunar, kepada Bataramedia.com, Minggu,(15/05/2022).
Tim LPK, menduga bahwa mutu kualitas dan Volume pembangunan Talud Penahan Longsor bahu jalan tersebut. Yang menelan biaya kurang lebih 300 juta rupiah, diduga tidak sesuai dengan Bestek dan terindikasi adanya mark up anggaran.
Sehingga kami nilai tidak sesuai dengan Rencana Anggara Biaya (RAB), dan sangat besar kemungkinan terindikasi akan mengakibatkan kerugian Negara yang nilainya tidak sedikit.” Ujar Sunar.
Sementara itu, Kepala Desa Marayoka, Sirajuddin S.Pd, yang temui oleh tim Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Sulawesi Selatan. Dikediamannya menjelaskan, bahwa pihaknya sebagai pemerintah Desa Marayoka, memprioritaskan pembangunan talud penahan tanah longsor tersebut. Karena keadaan (Darurat) emergency.
”Terkait masalah mutu kualitasnya, saya peribadi bisa menjamin sudah sesuai dengan RAB, dengan nilai besaran biaya yang diperuntukkan dari dana desa tersebut.” Jelas Kades Marayoka Dihadapan tim LPK SULSEL.
Penulis : Sp