MAKASSAR BANGKIT. – BANTAENG – Bantuan pembangunan gedung BLK Komunitas kejuruan pengolahan hasil perikanan melalui Kementrian Ketanagakerjaan Republik Indonesia (KEMNAKER), diperuntukkan untuk Pengurus Cabang Nahdatul Ulama (PCNU) yang berlokasi di Madrasah Ma’arif yang berada di Jalan Gallea Desa Biangkeke Kecamatan Pa’jukukang Kabupaten Bantaeng.
Diketahui BLK Komunitas untuk PCNU Kabupaten Bantaeng mendapat anggaran fisik bangunan sebesar Rp500 juta rupiah, diluar daripada peralatan vokasi, yang bersumber dari dana APBN Tahun 2021, waktu pelaksanaan selama 120 kalender, mulai 25 Oktober sampai dengan 25 Januari 2022.
” Hal ini disampaikan oleh ketua PCNU Haji Jailani, kepada Tim Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Provinsi Sulawesi Selatan, Melalui sambungan sellulernya. Menjelaskan, bahwa bantuan Gedung BLK Komunitas Kejuruan Pengolahan Hasil Perikanan dari Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia adalah murni pengajuan Proposal dari Pengurus Cabang Nahdatul Ulama (PCNU) Kabupaten Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan
” Dalam Struktur panitia pembangunan gedung workshop BLK Komunitas kami yang bermohon ke pusat untuk mendapatkan bantuan tersebut, dari pemberkasan permohonan bantuan pengurusan administrasi kami dari PCNU Kabupaten Bantaeng yang siapkan, sehingga kami juga yang menugaskan dan memberikan SK kepada para pengurus, penanggungjawab ketua unit pengelolaan kegiatan maupun pengelola keuangan, dan itu sudah sesuai dengan juknis yang ada.
Lanjutnya, Penempatan lokasi berada di Madrasah Ma’arif Gallea Desa Biangkeke Kecamatan Pa’jukukang Kabupaten Bantaeng, Makanya Rekening Pembangunan BLK Komunitas senilai 500 juta rupiah itu atas nama PCNU dan bukan Madrasah, apalagi sertifikat lahan atas nama PCNU ” Terang H Jailani Kepada LPK SulSel.
Ditambahkannya, bahwa kami PCNU kabupaten bantaeng sangat mengapresiasi dengan Tim Lembaga Pemberantas Korupsi Provinsi Sulawesi Selatan dengan pemantauan independen yang di lakukan terhadap pembanguan balai latihan kerja (BLK) PCNU kabupaten Bantaeng,dan apapun yang di sampaikan Tim LPK sulsel kepada kami akan kami adakan rapat dan meninjau langsung di pembuangan BLK.ujarnya,
” Ditempat yang terpisah ketua Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Provinsi Sulawesi Selatan, Hasan Anwar, kepada Bataramedia.Com, Rabu (12/01/2022), mengatakan bahwa salah satu bantuan Gedung Workshop BLK Komunitas Kejuruan Pengolahan Hasil Perikanan untuk PCNU Kabupaten Bantaeng, Diduga tidak sesuai dengan Spek yang ada dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Hasan Anwar menjelaskan, salah satu item pekerjaan yakni pemakaian bahan material agregat pasir pada penggunaan cor slop cor kolom tiang pemasangan batu merah plesteran dinding bangunan tersebut kurang memiliki kwalitas dan kwantitas yang baik,dan seharusnya penggunaan agregat pasir yang semestinya.
Karena pemakaian material pasir lebih banyak kandungan kadar lumpurnya daripada agregat pasir halus sesuai dengan standar analisis kelayakan secara teknis pada bangunan tersebut dengan Juknis dari mekanisme yang ada.
Sementara kepala tukang sebagai penanggungjawab teknis kegiatan Harun, mengakui dihadapan tim LPK Sulsel, bahwa terkait pemakaian bahan material Pasir sejak dari awal proses pengerjaan hanya menggunakan pasir yang banyak kandungan lumpur tanahnya.
Ditambahkannya, karena tidak ada material pasir lain yang bisa digunakan selain pasir yang ada kandungan kadar lumpurnya, karena semua proyek di Kabupaten Bantaeng menggunakan jenis pasir yang sama.
” PEMAKAIAN MATERIAL PASIR DENGAN KADAR LUMPUR, ITU SUDAH DISETUJUI LANGSUNG OLEH TIM TEKNIS DARI PUSAT “ujar harun
Hasan Anwar menilai bahwa Pembangunan Gedung Workshop BLK Komunitas kejuruan Pengolahan Bahan Hasil Perikanan untuk PCNU Kabupaten Bantaeng, dengan menghabiskan anggaran ratusan juta rupiah, diduga tidak sesuai dengan spesifikasi.
Karena berimbas pada mutu kwalitas dan kwantitas. Yang dapat merugikan penerima manfaat serta terindikasi dapat merugikan keuangan Negara” tegas ketua LPK. (tim)