PAUD DIKMAS Disdik Makassar Sosialisasikan Permendikbud No15 Tahun 2021

MAKASSAR BANGKIT | Dinas Pendidikan Kita Makassar, Bidang Pendidikan Usia Dini Dan Pendidikan Masyarakat melaksanakan kegiatan Sosialisasi Permendikbud No.15 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan pertanggungjawaban Dana DAK non fisik BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan, bertempat di Sultan Alaudin Hotel And Confention Makassar, Sabtu (14/08/2021).

Dalam acara yang digelar dengan menerapkan protokol kesehatan tersebut dibuka oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Nielma Palamba yang dihadiri oleh seluruh Kepala TK/KB dan Ketua PKBM se Kota Makassar penerima BOP PAUD dan Kesetaraan.

Dalam acara tersebut disosialisasikan juga Permendikbud No. 14 Tahun 2020 tentang Pembelanjaan Barang/jasa melalui SIPLA oleh satuan Pendidikan.

Pemateri dalam kegiatan tersebut diantaranya, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Inspektorat Kota Makassar dan Tim Teknis Disdik Makassar

Hikmah Manganni selaku Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini menyampaikan dihadapan para peserta terkait pentingnya kegiatan sosialisasi penggunaan dana BOP Paud untuk dipahami oleh seluruh Kepala Satuan Pendidikan PAUD Makassar agar dalam mempergunakan Dana BOP Paud tidak keluar aturan yang telah ditentukan.

“Aturan tersebut tentu berdasarkan Permendikbud, Tentang Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik BOP Pendidikan Anak Usia Dini,” kata Hikmah. (**)