MAKASSAR BANGKIT | Eksistensi Peradilan Tata Usaha Negara merupakan prasyarat mutlak bagi upaya untuk mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance) serta taat pada hukum. Hal ini sekaligus
membuktikan adanya perlindungan
hukum terhadap tindakan pemerintah
yang merugikan kepentingan rakyat.
Peradilan Tata Usaha Negara berfungsi untuk memberikan perlindungan hukum bagi rakyat pencari keadilan melalui pengujian keabsahan tindakan Pejabat Tata Usaha Negara di daerah, dalam bentuk pengujian keabsahan suatu Keputusan Tata usaha Negara yang dikeluarkan atau yang tidak dikeluarkan oleh Pejabat atau Badan Tata Usaha Negara di daerah terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya Yang perlu kita pahami bahwa Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Nomor 195/B/2020/PT.TUN.MKS Merupakan putusan yang berkekuatan Hukum tetap.
Suatu putusan pengadilan dikatakan mempunyai kekuatan hukum manakala putusan tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Menurut Martiman Prodjohamidjojo, putusan yang telah memperoleh kekuatan mutlak itu mempunyai kekuatan hukum mengikat. Hal yang demikian, lebih dikenal dengan sebutan dalam bahasa latin “resjudicata pro veritate habetur” yang artinya putusan yang pasti dengan sendirinya mempunyai kekuatan mengikat.
Lebih lanjut Martiman Prodjohamidjojo mengemukakan, suatu putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan mutlak dapat dijalankan atau putusan tersebut mempunyai kekuatan eksekutorial
Berkenaan dengan itu, R. Subekti mengemukakan, tujuan akhir dari proses peradilan adalah untuk memperoleh putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde), dalam arti kata suatu putusan hukum yang tidak dapat diubah lagi.
Kekuatan putusan hakim dalam khasanah hukum acara perdata dikemukakan oleh Sudikno Mertokusumo dengan bertolak pada pendapat Asser-Anema-Verdam. Dikatakan, ada 3 (tiga) kekuatan putusan badan peradilan, yakni:
(A) Kekuatan Mengikat,
Penyerahan sengketa oleh pihak-pihak kepada pengadilan untuk diperiksa atau diadili, mengandung arti bahwa yang bersangkutan akan tunduk dan patuh pada putusan yang dijatuhkan. Putusan yang telah dijatuhkan itu haruslah dihormati oleh kedua belah pihak. Salah satu pihak tidak boleh bertindak bertentangan dengan putusan.
(B) Kekuatan pembuktian,
Dituangkannya putusan dalam bentuk tertulis, yang merupakan akta otentik, tidak lain bertujuan untuk dapat digunakan sebagai alat bukti bagi para pihak yang mungkin diperlukannya untuk mengajukan banding, kasasi atau pelaksanaannya. Menurut hukum pembuktian dengan putusan telah memperoleh suatu kepastian tentang suatu peristiwa mempunyai kekuatan pembuktian.
(C) Kekuatan eksekutorial,
Putusan tidak dimaksudkan untuk menetapkan hak atau hukumnya saja, tetapi untuk menyelesaikan sengketa, terutama merealisasikan dengan sukarela atau secara paksa. Oleh karena itu, putusan selain menetapkan dengan tegas hak atau hukumnya juga supaya dapat direalisasi, mempunyai kekuatan eksekutorial, yaitu kekuatan untuk dilaksanakan apa yang ditetapkan dalam putusan itu secara paksa oleh alat perlengkapan negara. Kekuatan eksekutorial diberikan oleh kata-kata “Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Semua putusan pengadilan di seluruh Indonesia harus diberi kepala irah-irah ini, sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat
(1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Alam Bahri S.H Selaku Praktisi Hukum Menjelaskan Bahwa Berangkat dari hal di atas Dalam hal ini Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar Selaku Tergugat sudah sepatutnya menjadi contoh yang baik bagi masyarakat untuk taat kepada hukum dengan menjalankan perintah dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar, Sikap dari Bupati Selayar sangat tidak menghormati Lembaga Peradilan apabila tidak memperdulikan pelaksanaan Putusan dari PT.TUN Makassar, hal ini bisa dinilai sebagai Perbuatan yang Merongrong Wibawa Pengadilan.
Sebelum mengakhiri Ucapannya Pria yang biasa juga disapa Mika mengatakan Bahwa di Negara dengan Sistem Hukum Anglo Saxon contoh di Singapura misalnya sangat jelas diatur dalam Undang-Undangnya terkait Contempt Of Court.
Yang dimana Contempt Of Court ini merupakan suatu Penghinaan Kepada Pengadilan, Salah satu hal dapat dikatakan Penghinaan kepada Pengadilan ketika tidak menjalankan Putusan dari Lembaga Peradilan dan itu dipidanakan Tutupnya. (**)