Oknum Kepala Sekolah Lutim diduga menyalahi Juknis Pengelolaan Dana Bos

Luwu timur, sabtu (19/03/2022) Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak terlepas dari peranan Kepala Sekolah (Kepsek). Artinya bagaimana Kepsek mengatur alokasi pembiayaan untuk operasional sekolah.

Dalam pengelolaan Dana BOS, kepsek tidak sendiri, tapi kepsek memiliki kewenangan untuk menentukan penggunaan dana BOS dengan bantuan para stafnya, Komite Sekolah dan orang tua murid.
Dengan kata lain, dalam mengelola dana BOS, kepsek jangan bikin diri bos.

Kepsek harus memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan dana BOS sesuai dengan petunjuk Kemendikbud.
Kepsek harus mempedomani petunjuk teknis (juknis) sebagamanai diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang petunjuk teknis BOS. Dalam pengelolaannya, apabila kepsek keluar dari juknis penjara menanti.

Namun di duga sebagian oknum kepala sekolah baik SD ataupun SMP di Luwu Timur memonopoli anggaran dana BOS sehingga menyalai petunjuk teknis (juknis) .

Menurut salah satu guru sekolah yang tidak mau di sebutkan namanya saat di komfirmasi, mengatakan ke awak media kami, ” iya saya curiga dengan Pelaksana tugas (PLT) di sekolah saya, terkait dana bos yang kurang terbuka ke kami selaku guru dan terkesan dia memonopoli angaran dana BOS, padahal kalau di pikir dia hanya pelaksana tugas,”ucapnya”

Dan anehnya setelah di telusuri Pelaksana tugas (PLT) sekolah saya ternyata tidak lolos berkas persyaratan pencalonan untuk menjadi kepala sekolah, aneh nya kenapa dia bisa di tunjuk jadi pelaksana tugas (PLT), sambungnya

Jadi saya berharap kepada dinas pendidikan Luwu Timur agar bisa meninjau kembali oknum kepala sekolah tersebut, “Pintanya.

Secara terpisah awak media kami juga melakukan komfirmasi melalui via WhatsApp pada Kepala Bidang (kabid), Dermawan yang membawahi Kepala Sekolah berkata” sudah sering saya lakukan teguran dan pemanggilan kepada beberapa oknum kepala sekolah dan memang betul selama ini sebagian oknum kapala sekolah tidak memfungsikan bendahara mereka “kata darmawan (kabid) Dinas Pendidikan Luwu timur.

Jadi mereka ini para bendahara atau yang lainnya, termasuk tim pengelolaan dana BOS di sekolah di duga hanya sebatas nama saja, jadi saya membenarkan info tersebut, “Paparnya.

Soal pelaksana tugas (PLT) yang dia maksud itu, memang benar, ada calon kepala sekolah yang tidak lolos berkas namun di tunjuk oleh pemangku kebijakan untuk menjabat pelaksana tugas (PLT) selaku kepala sekolah yang tidak bisa saya sebutkan nama dan sekolahnya atas permintaan narasumber, karna hal ini adalah kewenangan pimpinan kami untuk menjelsakan secara detail, “Pungkasnya.

Nanti kami bicarakan kembali bersama teman – teman di dinas untuk memanggil kembali oknum kepala sekolah tersebut, dan saya juga berterima kasih kepada teman-teman media yang telah memberikan informasi ke saya agar kami di dinas lebih mengevaluasi kerja para kepala sekolah mulai dari SD dan SMP, “Tutupnya. NRWN