LPK SULSEL Pertanyakan; Pengawasan “APIP” Dan Monitoring Pemerintah Kecamatan Terhadap Pengelolaan Dana Desa TA 2021, Khususnya Didesa Bululoe Turatea

Makassarbangkit.com,JENEPONTO-Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Provinsi Sulawesi Selatan, meminta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dalam hal ini Inspektorat. Untuk dilakukan Audit kembali terkait analisis pengelolaan keuangan, dana desa (DD) Tahun 2021, di Desa Bululoe Kecamatan Turatea Kabupaten Jeneponto.

Ketua LPK Sulawesi Selatan, Hasan Anwar, berharap kepada Inspektorat sebagai lembaga pengawasan intern agar menjalankan tugasnya dengan baik, memberikan perhatian yang lebih serius untuk mengawal dan melakukan pemeriksaan dalam setiap penggunaan anggaran sesuai dengan regulasi yang ada.

Dalam hal pelaksanaan pengelolaan keuangan baik dana desa (DD), maupun Anggaran dana desa (ADD). Kepada seluruh Pemerintahan Desa yang ada di Kabupaten Jeneponto.

Hal ini perlu dilakukan pengawasan lebih extra, demi menekan adanya potensi angka pelanggaran hukum, yang mengarah kepada tindakan penyelewengan lainnya, baik dalam penggunaan dan pemanfaatan dana desa maupun anggaran dana desa (DD/ADD). Agar tepat sasaran dan tidak disalah gunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab sesuai dengan aturan.

Disinggung tentang adanya indikasi pelanggaran dalam pengelolaan, penggunaan dana desa Tahun anggaran 2021, Pada sejumlah Pemerintahan Desa yang ada di Kabupaten Jeneponto.

Karena Inspektorat sebagai lembaga pengawasan intern, bukan hanya mengaudit laporan realisasi penggunaan dana desa (DD) maupun anggaran dana desa (ADD) secara administrasi semata-mata.

See also  Bidang PKLK Bahasa dan Sastra Daerah Disdik SulSel, menggelar Rapat Koordinasi

Namun dituntut agar bagaimana bisa lebih jeli dan fokus pada pemeriksaan fisik pada setiap objek vital dari titik lokasi, asas pemanfaatan penggunaan dana desa (DD) tersebut. Sesuai dengan regulasi pelaksanaan yang diselenggarakan oleh Pemerintahan Desa yang telah tertuang dalam Pagu Anggaran APBDES masing-masing.” Tegas Ketua LPK SULSEL

Hal ini dapat dibuktikan sesuai dengan hasil investigasi langsung dari Tim Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK), kamis, (19/05/2022). Menemukan adanya indikasi penyalahgunaan anggaran dana desa (DD) Tahun 2021, pada beberapa pemerintahan desa sebagai pelaksana, swakelola teknis pengelola kegiatan khususnya di Desa Bululoe Kecamatan Turatea Kabupaten Jeneponto.

Diketahui pagu anggaran alokasi Dana Desa (DD), di Pemerintah Desa Bululoe Tahun 2021, senilai Rp.1.475.905.000.

Program pelaksanaan pembangunan desa, pada peruntukan anggaran fisik infrastruktur Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebesar Rp.846.623.000._ Pada pelaksanaan kegiatan dua belas (12) titik lokasi pekerjaan yang tersebar hampir di semua dusun.

Pada tiga (3) lokasi sebagai Sample dari dua titik Pembangunan Duiker Plat, dan satu titik Pembangunan Jalan Rabat Beton yang dikerjakan oleh Tim Teknis Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Bululoe. Memiliki selisih volume dan peruntukan anggaran yang tidak relevan, sehingga diduga adanya indikasi mark up pada setiap item titik lokasi pekerjaan.

See also  Kejari Selayar Terima Tersangka dan Barang Bukti Berkas Perkara Tunggal Jumrawati

Pada point pembangunan duiker plat yang ada didusun kampung beru ukuran 3 x 2 x 0,2 M anggaran Rp12.100.300,- Dan pembangunan plat duiker di dusun punagayya induk, ukuran 4 x 2,5 x 4 M dengan anggaran Rp20.09.900, serta pembangunan jalan rabat beton dusun Kampung Beru-Punagaya Selatan volume 150 x 2,5 x 0,15 M, anggaran Rp140.539.000.

Adanya dugaan Indikasi mark up volume pekerjaan Sehingga dianggap TPK selaku Kasi Kesejahteraan dari Pemerintahan Desa Bululoe adalah sebagai penanggung jawab Teknis Pengelola Kegiatan. Namun diduga tidak mengacu kepada petunjuk teknis yang ada di dalam RAB.

Sehingga berimbas kepada mutu kualitas pekerjaan yang dapat merugikan keuangan Negara serta penerima asas manfaat dari Pemerintahan Desa Bululoe itu sendiri.

” Berdasarkan keterangan dari Kepala Desa Bululoe H. Mantariso S.Pd, yang ditemui dikantornya oleh Tim LPK, Pada hari kamis, 19 Mei 2022. Menjelaskan terkait semua persoalan fisik untuk pekerjaan umum dan penata ruang dianggarkan dari dana desa, sesuai yang tertuang di APBDES Tahun 2021, Itu saya sudah serahkan semua kepada penanggung jawab teknis pengelola kegiatan (TPK) dalam hal ini Kasi Kesejahteraan Irwan T, S.Pd.I.” Ujarnya

See also  Terkait Tender Peningkatan Jaringan Irigasi DI. Bakka Desa Parekaju Tahun 2022, L-KONTAK Bakal Laporkan Ke KPPU Dan APH

Karena Dari Awal Sebelum Proses Pekerjaan Dilaksanakan Saya Seringkali Mengingatkan Kepada Pelaksana TPK Desa Bululoe, Untuk Tetap Mengacu Kepada Petunjuk Teknis yang ada di RAB.”

Ditambahkan bahwa “Terkait Pemeriksaan Dari Pihak Inspektorat Kepada Pemerintahan Desa Bululoe untuk anggaran (DD/ADD) Tahun 2021, Hingga Saat Ini Belum Ada Hasil Auditnya.” Jelas H Mantariso Dihadapan Tim LPK SULSEL.

” Ditempat terpisah Camat Turatea Syamsul Ardi Djahini, S.Ip. yang dimintai tanggapannya oleh tim LPK melalui Via WhastApp Nya, Terkait wewenang dan peranannya Pemerintah Kecamatan, dalam hal pengawasan terhadap pengelolaan dan penggunaan ADD/DD Tahun 2021, khususnya didesa bululoe.

“Samsyul Ardi Djahini, Mengatakan “Kami hanya monitoring, Terkait dengan kualitas dan kuantitas bukan tupoksi kami. Ada inspektorat terkait hal ini” Jelas Camat Turatea.

” NAMUN TIDAK DIJELASKAN APA YANG DIMONITORING ?

” Sementara Ketua Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Provinsi Sulawesi Selatan, Hasan Anwar, kepada Makassarbangkit.com, Senin, (23/05/2022). Mengatakan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan kembali membentuk tim investigasi, Untuk pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) guna menentukan ke proses selanjutnya.(Tim)