Bataramedia.Com.Jeneponto — Terbilang besar anggaran pembangunan Puskesmas Bontosunggu Kota di Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Anggarannya miliaran rupiah.
Pembangunan Puskesmas dengan anggaran kurang lebih Rp. 9,8 miliar rupiah. Anggaran tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) PKD tahun 2021 dilaksanakan oleh CV. Gatra Buana, nomor kontrak 440/005/SP/DINKES/VII/2021.
Hal tersebut, melalui desain gambar oleh PT. Miftah Multi Desing dan Konsultan Pengawas PT. Sulapaappa Media Utama, kini disorot oleh Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Provinsi Sulawesi Selatan.
Ketua LPK Sulsel, Hasan Anwar mengatakan proyek pembangunan Puskesmas Bontosunggu kota diduga bermasalah, karena berada diantara lahan Pemerintah Daerah jeneponto yang tidak bersertifikat dan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Jeneponto dan Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung, serta Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Berdasarkan dengan hasil analisis, bahwa, proses pembangunan fisik sudah mencapai progres 70 persen, tetapi berkas lainnya belum lengkap, yakni Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan dapat dinilai melanggar prsedur.
“Kami berharap Pemerintah Kabupaten Jeneponto harus tegas menindak bangunan liar tanpa izin tersebut. Untuk tertibnya Pendapat Asli Daerah (PAD) masyarakat harus sadar bahwa jika membangun wajib ada IMB. Meskipun itu 0 persen,” ujarnya, Jumat (17/12/2021).
Dia menegaskan, Pembangunan Puskesmas Bontosunggu yang diduga melanggar prosedur tersebut, pintu masuk bagi Aparat Penegak Hukum (APH) di Sulawesi Selatan. Dan tidak tebang pilih bagi pelanggar perda.
“Ini pintu masuk penegak hukum yakni Kejati, Polda dan KPK adanya dugaan pelanggaran. Saya menduga dari awal pembangunan Puskesmas Bontosunggu bermasalah, mulai dari lahannya, sertifikat lahan, IMB-nya juga diabaikan, serta kontruksi yang di duga tidak sesuai dengan rencana anggaran Biaya (RAB) ” beber Anwar.
Sementara Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Meriyani mengatakan bahwa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada Pembangunan Puskesmas Bontosunggu Kota, belum ada dan sementara dalam proses.
“Melanggar prosedur. Puskesmas Bontosunggu belum ada sama sekali Izin Mendirikan Bangunan (IMB-nya), sementara dalam proses,” katanya
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jeneponto, Nasuhan menyebut akan meninjau langsung pembangunan Puskesmas Bontosunggu, apalagi jika tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Pihaknya juga berjanji akan memanggil pelaksana kegiatan proyek Puskesmas Bontosunggu dan Pembangunan Rumah Susun (Rusun) yang di Jeneponto dan memberikan teguran, dalam waktu tidak dekat ini.
“Jika teguran itu di abaikan, kami akan mengambil tindakan tegas untuk menghentikan sementara proyek pembangunan Puskesmas Bontosunggu dan Rusun. Lengkapi dulu IMB-nya baru membangun,” tegasnya.(Spy).