MAKASSAR BANGKIT.COM | Pekerjaan pembangunan review DED rumah susun Prototipe tipe 36 lantai 3 untuk Pemerintah Kabupaten Jeneponto PROVINSI Sulawesi Selatan
Melalui Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI, Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan, Balai Pelaksana Satuan Kerja penyediaan perumahan Provinsi Sulawesi Selatan, yang bersumber dari anggaran APBN Tahun 2021,
Proyek yang dikerjakan oleh pelaksana PT ILHO JAYA ALFATIH dengan nilai anggaran Rp.16.419.945.000, sesuai Nomor kontrak :HK,02,03/12/KONTRAK/PPK,RSK/SATKER PPSS/RS 2021. Melalui manajemen kontruksi PT GENTA PRIMA PERTIWI, dan Konsultan Perencana PT ADHIKARA MITRA CIPTA, Waktu pelaksanaan 240 hari kelender. Kini menjadi sorotan satu aktivis dari Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Provinsi Sulawesi Selatan dan media
Berdasarkan dengan hasil investigasi dari Tim Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Provinsi Sulawesi Selatan, beberapa waktu yang lalu ditemukan fakta yang ada dilapangan, sangat jelas bahwa proyek tersebut dikerjakan tidak mengacu pada petunjuk teknik perencanaan awal sehingga diduga tidak sesuai dengan RAB.
” Menurut Tim LPK, Ada beberapa pemakaian pembesian pada yang jadi sorotan mulai kamar lantai 1 sampai 3 pada semua kolom praktis, diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang masuk dalam batas toleransi ke wajaran yang telah ditetapkan sebelumnya ” jelas kata Tim kepada media ini.
Dilokasi proyek tim LPK didampingi oleh kedua konsultan pengawas dan pengawas proyek dari pihak PT.ILHO JAYA ALFATIH, saat dimintai keterangannya menjelaskan bahwa kami hanya mengerjakan sesuai yang ada digambar perencanaan dan jika ada temuan dari teman-teman yang tak sesuai RAB, maka lebih jelasnya silahkan berhubungan langsung dengan pihak Balai satuan Kerja (Satker) Provinsi karena kami hanya mengerjakan sesuai dengan petunjuknya. Jelas kata konsultan dan pengawas kepada LPK.
” Sementara mandor/pegawas proyek Muh Syahrir yang akrab disapa daeng lawa, saat dimintai klarafikasinya oleh LPK terkait keterlibatannya dalam pembangunan Rusun dengan anggaran 16 milyar lebih Dirinya mengakui bahwa dia hanya dipercayakan oleh pihak Perusahaan sebagai Pelaksana dari PT.ILHO JAYA ALFATIH ” kebetulan keluarga yang punya Perusahaan Akunya dihadapan LPK Sulsel dan media
Guna untuk melakukan konfirmasi ke pihak Balai Pelaksana Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Sulawesi Selatan, karena jika memang tidak terjadi penyimpangan dan kekeliruan dalam proyek pembangunan Rusun tersebut.
Karena dalam gambar perencanaan pekerjaan KDS-E yang dibuat oleh konsultan perencana PT.ADHIKARA MITRACIPTA, dan telah disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Rumah Rusun, Prakarsa Yoga ST.MT. seharusnya setiap item gambar denah untuk kolom praktis kamar lantai 1 sampai 3 itu ada dalam gambar perencanaan sebagai pekerjaan arsitektur sesuai dengan DED Prototipe Rumah Susun.
Karena fakta yang ditemukan LPK bahwa dalam gambar perencanaan tidak ada potongan Denah secara detail untuk setiap kolom praktis mulai dari lantai 1 sampai 3. Sehingga diduga mega proyek pembangunan rusun yang menelan anggaran kurang lebih 16 milyar rupiah diduga tidak sesuai dengan perencanaan yang ada dalam RAB.
Ketua Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Provinsi Sulawesi Selatan, Hasan Anwar, Akan kembali menyiapkan tim dari beberapa unsur untuk melakukan investigasi lebih lanjut dalam pengumpulan bahan keterangan (PULBAKET) dan kami akan terus mengawal mega proyek tersebut hingga pelaksanaannya dianggap selesai” kata Ketua LPK Sulsel kepada Bataramedia.Com, Jumat (10/12/2021). Tim