Langgar UU KIP ! Dana Bos Reguler UPT SMK Negeri 1 Bulukumba, Diduga Diselewengkan

Makassarbangkait.com, – UPT SMK Negeri 1 Bulukumba kini menjadi perbincangan publik, dan kembali disorot tajam oleh aktivis penggiat Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Provinsi Sulawesi Selatan.

Pasalnya UPT SMK Negeri 1 Bulukumba, dalam mengelola anggaran dana BOS diduga tidak secara transparan, efektif dan efesien serta akuntabel. yang berhubungan dengan pembiayaan operasional personalia maupun non personalia.

” Kepala UPT Sebagai Pelaksana Tugas (Plt) SMK Negeri 1 Bulukumba, Drs.Bohari M.M. yang ditemui diruang kerjanya oleh tim LPK, guna untuk dimintai konfirmasinya, Terkait penggunaan dan pengelolaan anggaran yang ada disekolah. Namun Bohari tidak bisa memberikan keterangan secara jelas dan akurat dalam setiap item komponen pembiayaan sesuai dengan petunjuk teknis Dana Bos yang ditetapkan oleh Kemendikbud.

” Drs Bohari sama sekali tidak mengetahui berapa besaran anggaran dana BOS yang dikelola selama dirinya menjabat sebagai pelaksana tugas pada tahap I, II dan III serta tahap I Tahun Pelajaran 2021-2022.

Hal ini sesuai hasil investigasi di UPT SMKN 1 Bulukumba, pada hari senin, (09/05/2022), Penggunaan biaya operasional sekolah (BOS). Diduga tidak transparansi maka patut di pertanyakan, Ada Apa ?

” Bendahara Bos Zaenal Abidin S.Sos, yang ditemui tim LPK, Diruang kerjanya mengatakan bahwa tidak ada haknya anda sebagai LSM maupun Wartawan untuk mempertanyakan terkait penggunaan Dana Bos disekolah ini. dan untuk apa meminta kami perlihatkan RKAS nya apalagi harus ditempelkan dipapan informasi ” ujarnya

” Ditempat yang sama Wakasek Sapras Arbanawang S.Pd.M.Pd, juga menyampaikan dengan jawaban yang sama bahwa terkait pengelolaan dan penggunaan anggaran disekolah sesuai yang tertuang di RKAS tidak mesti harus ditempelkan secara transparan dipapan informasi dana BOS ” jelasnya dihadapan LPK.

UPT SMK Negeri 1 Bulukumba, Khususnya tim BOS Diduga tidak transparan dalam mengelola anggaran dana biaya operasional sekolah. Dan terkesan tertutup dalam memberikan informasi, serta menghindari rekan LSM dan awak media. Hal ini jelas sudah melanggar Undang-undang (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 tentang, Keterbukaan Informasi Publik.

Karena sekolah sebagai badan publik yang memiliki tanggungjawab besar dalam penyelenggaraan pendidikan melalui proses belajar mengajar, untuk mengelola anggaran dana Bos maupun lainnya.

Sehingga Penegakan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2021, Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler. belum juga di terapkan dengan baik dan benar oleh Kepala Sekolah (PLT) dan Bendahara BOS di UPT SMK Negeri 1 Bulukumba.” Jelas LPK Kepada Bataramedia.com, Selasa (10/05/2022).

Hal ini sesuai dengan fakta yang terjadi di UPT SMK Negeri 1 Bulukumba penggunaan dan pengelolaan dana BOS yang tertuang di RKAS sama sekali tidak ada papan informasi yang terpasang. Sehingga kuat dugaan adanya penyalahgunaan anggaran dana BOS dalam setiap tahap pencairan yang mengarah kepada tindak pidana yang dapat merugikan keuangan Negara ” (Tim)