MAKASSAR – Dewan Pengurus Pusat Lembaga Komunitas Anti Korupsi (DPP L-KONTAK) melayangkan laporan pengaduan terkait dugaan Penyalahgunaan Kewenangan, dan jabatan yang dilakukan oleh oknum Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Provinsi Sulawesi Selatan terhadap Tugas dan Fungsi Pengelola Teknis sebagaimana yang telah diatur pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Menurut Iswandi, sapaan akrab Tony Iswandi, Ketua Umum DPP L-KONTAK, Undang-undang Cipta Kerja sangat jelas, bahwa bangunan gedung, serta penataan bangunan dan lingkungannya adalah termasuk dalam sub urusan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, sehingga tugas dan fungsi bangunan gedung, serta penataan bangunan dan lingkungannya merupakan tugas Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang (PUTR) sebagaimana telah diatur pada Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulawesi Selatan.
Bahkan menurutnya, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Abdul Hayat Gani, telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 640/7692/B.ORG tertanggal 6 Agustus 2021, perihal Tugas dan Fungsi Terkait Bangunan Gedung, Serta Penataan Bangunan Dan Lingkungannya.
“Informasi yang kami peroleh, jika saudara Sekda Provinsi Sulsel katanya yang meminta pihak Dinas Perkimtan untuk membantu Dinas PUTR. Kalau alasan itu yang digunakan untuk mengambil kewenangan Dinas PUTR, maka hal itu kami anggap keliru mengartikan Surat Edaran Sekda. Saya tidak paham, apakah oknum itu pura-pura tidak paham atau memang sama sekali tidak paham? Apakah Pergub Nomor 39 Tahun 2019 telah dihapus atau sudah diganti? Kepala Dinas PUTR harus tegas dengan meminta kepada Dinas Perkimtan untuk tidak lagi mengambil kewenangan itu,” katanya.
Dia menambahkan, adanya indikasi penyalahgunaan kewenangan oleh Dinas Perkimtan Sulsel dengan mengambil alih tugas dan fungsi Dinas PUTR Sulsel diduga dilakukan dengan sengaja.
“Tim Pengelola Teknis itu menjadi tanggung jawab Dinas PUTR, Dinas Perkimtan jangan melakukan pembenaran dengan berlindung pada Surat Edaran Sekda. Tolong dibaca baik-baik itu Surat Edarannya. Jagan main-main dengan aturan yang sudah ada. Bisa ilegal produk yang dihasilkan mereka. Kami punya bukti itu,” tegasnya.
Iswandi juga melaporkan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah menggunakan produk yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan adalah salah satu OPD yang juga masuk dalam laporan L-KONTAK,” tegasnya.
Tindakan yang dilakukan oleh OPD yang tidak memiliki kewenangan itu, menurut Iswandi, dapat berimplikasi hukum pada Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diatur Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undangan -undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kami sudah meyiapkan pembuktiannya untuk APH. Kami berharap, agar laporan itu segera ditindaklanjuti demi tegaknya supremasi hukum,” tutupnya.