MAKASSAR BANGKIT | Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Konferensi Pers terkait tudingan pelanggaran penyelenggaraan Psikotes untuk Peserta Didik Baru SMA/SMK/SLB Sulsel Tahun Pelajaran 2021/2022, bertempat di ruangan Kadisdik Sulsel, Kamis (22/07/2021).
Dalam pemberitaan media online Disdik Sulsel diberitakatan terindikasi kuat melakukan kecurangan dalam proses seleksi pada beberapa perusahaan penyedia jasa psikotest yang akan melakukan tes kepada siswa baru.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sulsel, Prof.Dr Muhammad Jufri, M.si, M.Psi,Psikolog , melalui konfrensi pers menerangkan, bahwa Tes Psikotes yang dilaksanakan merupakan bagian dari amanah yang ada di peraturan pemerintah terkait penelusuran bakat dan minat dan untuk itu dibutuhkan instrumen yang baku atau terstandar, ketentuan yg ada di pskilogi jika alat itu baku dan standar harus diperiksa oleh psikolog yang harus memiliki Surat Izin Praktek Psikolog (SIPP) dan dinaungi lembaga yakni HIMPSI Himpunan Psikologi, ungkap Kadisdik.
Kadisdik menambahkan, saya org psikologi jadi saya mengerti sehingga saya bentuk tim yang melibatkan seluruh lembaga yang kompeten di bidang Psikotes dan Syarat syarat yang dicantumkan untuk perusahaan lembaga yang ingin mendaftar itu dikeluarkan Oleh HIMPSI dan di umumkan secara terbuka di media massa sehingga ini terbuka secara luas tanpa adanya atur mengatur seperti yang dikabarkan.
Tim seleksi bukan hanya HIMPSI tetapi juga melibatkan asosiasi ABKIN dan menambahkan juga tim UPT PITK karena
saya tidak ingin lakukan proses seperti yang tahun sebelumnya yang tiba tiba ada yang mengerjakan, jadi saya tegaskan saya tidak pernah lakukan komunikasi secara khusus dengan lembaga lembaga yang lolos, semua dilaksanakan secara profesional dan untuk ketua panitia yakni MKKS itu hanya memperhatikan proses seleksi yang dilakukan oleh tiga lembaga yang kami libatkan, tegas Kadisdik.
Setelah lulus seleksi di HIMPSI dan ABKIN barulah lembaga mengurus isin ke PTSP sebagai ketentuan apakah lembaga ini memenuhi persyaratan kelembagaan tetapi PTSP tidak ikut dalam unsur kepanitiaan seleksi, jelas Kadisdik Sulsel
Kemudian untuk soal anggaran yang dipermasalahkan, Kadisdik Sulsel menegaskan yang menentukan harga bukan Disdik sebab lembaga lembaga ini yang akan melaksanakan tes tersebut dan menggunakan alat yang mereka punya yang telah diseleksi tim HIMPSI dan ABKIN bahkan harga yang saat ini sudah jauh dibawah dari harga yang ada di proposal mereka jadi harga yang ada itu harga yang diberikan oleh lembaga psikotes, tutup Kadisdik.
Sementara Ketua panitia yang juga selaku Ketua MKKS SMKN Sulsel, Andi Umar Patta, S.Pd, M.Si mengatakan bahwa penetapan harga itu merupakan hasil negosiasi dengan para lembaga psikotest yang lulus dimana para peserta mengajukan penawaran harga antara Rp.250 rb hingga Rp.400 rb yang mana akhirnya disepekati Rp.125rb untuk wilayah Makssar, Gowa dan Maros sementara untuk wilayah lainnya dengan harga Rp.135 rp. (aras/**)