Kabid Pembinaan SMA Disdik Sulsel, Diduga Melanggar Juknis DAK Swakelola TA 2022

Makassar – Salah satu upaya meningkatkan mutu pendidikan siswa yaitu, penyediaan fasilitas sarana dan prasara sekolah, baik itu gedung sekolah maupun peralatan penunjang pembelajaran sekolah, maka Pemerintah Daerah secara bertahap mencapai standar nasional pendidikan.

Dana Alolasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022 diarahkan untuk pemenuhan dan penuntasan sarana dan prasarana satuan pendidikan yang masih belum memenuhi standar nasional pendidikan.

Khusus untuk Sulawesi Selatan sendiri, Pemprov Sulsel menganggarkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi selatan Tahun 2022 pada Bidang SMA dan SMK mencapai Rp. 189 Miliar, dengan rincian DAK Bidang SMA senilai Rp. 69 Miliar, sedangkan untuk DAK Bidang SMK senilai Rp. 120 Miliar. Jadi total senilai Rp. 189 Miliar.

See also  Dianggap Tak Mampu Tuntaskan Kasus Tarian Erotis, PADAM Desak Kapolres Bantaeng Dan Kasat Reskrim

Sehubungan dengan itu, Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan melalui anggaran DAK Fisik yang dimiliki, melalui bidang pembinaan SMA sesuai dengan juknis pengelolaan DAK Fisik dilaksanakan secara swakelola dan telah menunjuk atau melibatkan Kelompok Masyarakat (Pokmas) untuk proses pengerjaanya dan telah melalui proses verivikasi dan kelayakan.

Walaupun demikian, sesuai dengan aturan yang menyebutkan bahwa, Pokmas atau Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang layak dan bisa melakukan pekerjaan DAK Fisik adalah yang terdekat atau satu kelurahan dengan sekolah yang dimaksud.

Pada kenyataannya, SMAN 1 Bulukumba yang notabene beralamat di Jalan Bung Tomo No. 28, Kelurahan Terang-Terang, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba yang seharusnya dimenangkan dan dikerjakan oleh KSM Pantai Gading yang beralamat di Kelurahan Terang-Terang dan merupakan satu kelurahan dengan SMAN 1 Bulukumba, justru dimenangkan oleh KSM Rahmat yang beralamat di kelurahan Caile.

See also  Wujud Dukungan ke program YESS, Pemkab Bantaeng Lakukan DMSF

“Hal ini tentunya sudah melanggar dengan juknis yang ada, sehingga menimbulkan kisruh antara kedua KSM tersebut. Kalau sudah begini modelnya, tentu kinerja dan komitmen Dinas Pendidikan yang harus di pertanyakan, karena bila dilihat dari segi kelayakan dan legalitas KSM Pantai Gading, Kelurahan Terang-Terang sudah terbukti layak dan telah lolos verikasi dan uji kelayakan dari Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan dalam hal ini bidang pembinaan SMA, “ujar Lurah Terang-Terang, Andi Mappijeppu, S.Sos, MM, saat di konfirmasi melalui telepon selulernya, Jum’at (29/07/2022).

Sementara itu, Kepala UPT SMAN 1 Bulukumba, yang dihubungi melalui telepon pribadinya terkait kisruh ini, tidak memberikan jawaban sama sekali, begitu pun dengan Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SMA, Asqar, SE, MM yang dihubungi via telepon dan WhatsApp pribadinya tidak ada tanggalan dan jawaban hingga berita ini ditayangkan.

See also  Lantik Pejabat, Plt Gubernur Minta 2 Poin Pakta Integritas Dibaca Ulang