Dugaan Monopoli Usaha Oleh Kontraktor Tertentu Di Kota Palopo Disorot L-KONTAK

PALOPO – Menanggapi isu yang berkembang jika di Kota Palopo, proyek pemerintah dilaksanakan oleh pemain atau orang itu saja, memantik reaksi keras Isnurandi Iskandar, Ketua Dewan Pengurus Wilayah II Lembaga Komunitas Anti Korupsi (DPW II L-KONTAK) Luwu Raya.

Isnurandi mengatakan, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 dengan tegas melarang praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat. Lembaganya akan meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk segera melakukan pengawalan dan penyelidikan dengan menggunakan hak inisiatif dan leks spesialis, guna menelusuri adanya dugaan perbuatan melawan hukum dengan mempertimbangkan laporan dari masyarakat, LSM, maupun pelaku usaha lainnya untuk memberi sangsi atas pelanggaran Undang-undang tersebut.

Isnurandi berharap kepada pelaku usaha yang selama ini belum mendapatkan kesempatan, untuk tidak takut melaporkan jika ada temuan yang mengarah ke Persaingan Usaha Yang Tidak Sehat. Sebab ada indikasi, paket proyek yang belum ditayangkan pada portal LPSE, namun pemenangnya sudah ada.

“Kami sementara telusuri beberapa kegiatan dimulai Tahun 2020, 2021, hingga 2022. Ada dugaan beberapa kegiatan dilaksanakan oleh satu pihak saja dengan memakai atau menggunakan beberapa perusahaan. Hanya mengganti baju dengan menggunakan nama orang lain alias kamuflase,” ungkap Isnurandi.

Indikasi terjadinya Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) secara terstruktur dan masif, antara oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pimpinan Instansi penyedia barang dan jasa, menurut Isnurandi, sangat merugikan pelaku usaha lainnya yang diduga tidak memiliki koneksi.

Dia meminta kepada KPPU untuk menegakkan Undang-Undang Anti Monopoli itu demi menjamin rasa keadilan dan memberi peluang kepada pelaku usaha lain yang ingin berusaha di Kota Palopo. Sebab larangan praktik monopoli sebagai bentuk penciptaan Barrier To Entry, khususnya di masa Pandemi Covid-19 ini.

“KPPU harus menjaga independensi dari pihak lain, sesuai pasal 32 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, dan itu diatur secara tegas dalam Yurisprudensinya,” tutup Isnurandi.