MAKASSAR BANGKIT.COM | Proyek Pasar Solo, Kecamatan Bola, Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2021 resmi dilaporkan L-KONTAK ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Laporan dengan Nomor Surat : 0831/K.II/S.LP DPP L-KONTAK/XII/2021 memuat rangkuman Indikasi kesalahan administrasi, hingga adanya dugaan Mark-up.
L-KONTAK melaporkan Proyek yang menelan anggaran senilai Rp. 5.109.618.000,- dilaksanakan oleh CV. Karya Maranti menurut Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Syahril, terindikasi tidak sesuai prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana yang diatur pada Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.
Proyek yang dikelola Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo, menurut Andi Syahril dan timnya, terindikasi ada ketidakwajaran harga senilai kurang lebih Rp. 1,6 miliar
“Kepala Dinas dan PPK, kami duga tidak mengajukan permohonan untuk meminta Tenaga Pengelola Teknis sehingga hal tersebut terindikasi melanggar Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri PUPR Nomor 22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara. Ini salah satu alasan kami sehingga menilai ada ketidakwajaran harga,” katanya.
Perhitungan Taksasi Aset harus dilakukan Tenaga Profesional yang memiliki Sertifikat Pengelola Teknis oleh Badan Pembinaan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan Bidang Cipta Karya kami duga tidak dilibatkan,” ungkapnya.
Verifikasi terhadap Detail Design (DD) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) mutlak dilakukan oleh Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan Bidang Cipta Karya guna mencegah terjadinya kemahalan harga dan penyesuaian terhadap Harga Satuan Bangunan Gedung Negara (HSBGN).
“Kami menilai PPK tidak paham regulasi yang ada terkait pembangunan bangunan gedung negara,” jelasnya.
Andi Syahril menganggap produk-produk hukum yang dihasilkan terkait Proyek Pembangunan Pasar Solo, Kecamatan Bola, Kabupaten Wajo Tahun 2021 adalah ilegal alias Maladministrasi.
“Jika tidak menggunakan Tenaga Pengelola Teknis sebagaimana yang diatur pada Permen PUPR Nomor 22 Tahun 2018 dan Pergub Nomor 39 Tahun 2019, maka itu ilegal atau cacat administrasi yang berdampak cacat hukum,” jelasnya.
Dia berharap dengan masuknya laporan dari lembaganya, APH segera melakukan proses penyelidikan dan penyidikan dengan memanggil dan memeriksa oknum yang terlibat demi tegaknya supremasi hukum. Tim