MAKASSAR – Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan mengadakan kegiatan Rapat tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan angka kreditnya, Jumat (22 /04/2022) bertempat di Aula Prof.Amirruddin Lantai 2 Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Jl.Perintis Kemerdekaan Km.10 Tamalanrea Makassar.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. Setiawan Aswad.M.Dev.PLg didampingi Kasubag Umum Kepegawaian dan Hukum, Muhammad Hazairin, SH.,MH, dihadiri oleh perwakilan Tim Penilai Angka Kredit, Tim Pengembang e-PAK Guru dan Pengelola Keuangan Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Kegiatan ini dilakukan untuk kelancaran penilaian angka kredit jabatan fungsional guru dan memberikan kesamaan pemahaman dan persepsi dalam mengimplementasikan kebijakan terhadap tenaga kependidikan. Pada rapat tersebut ada beberapa masalah yang dibahas diantaranya adalah mekanisme Penilaian Angka Kredit (PAK) Guru, keabsahan dokumen PAK, kenaikan pangkat guru dan kenaikan jabatan fungsional guru yang akan diimplementasikan dalan Rencana Pengembangan Sistem Imformasi Terpadu DInas Pendidikan melalui aplikasi E- ANDALAN .
Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (Permenag PAN dan RB) Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, jenjang jabatan guru yang semula ada tujuh belas jenjang disesuaikan menjadi empat jenjang yaitu Guru Pertama, Muda, Madya dan Utama. Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) dan (2) Permendikbud Nomor 38 Tahun 2010, Guru yang masih memiliki pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a, jabatan Guru Pratama sampai dengan Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d, jabatan Guru Muda Tingkat I yang tidak memiliki ijazah S1/D-IV tidak dapat memperoleh penyesuaian jabatan. Apabila guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperoleh ijazah S1/D-IV yang relevan dengan tugas yang diampunya dan ijazahnya telah ditetapkan angka kreditnya oleh pejabat yang berwenang dapat disesuaikan jabatannya.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Dr.Setiawan Aswad.M.Dev.PLg dalam arahannya mengatakan bahwa Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan melalui Rencana Pengembangan Sistem Informasi Terpadu Dinas Pendidikan (SIMPADUDISDIK) akan mencoba merapikan data- data kepegawaian melalui sebuah payung besar yang dinamakan aplikasi e- andalan, yang melayani ekosistem aplikasi layanan pendidikan dan pembelajaran terpadu tata kelola dan proses pembelajaran. Dimana tata kelola termasuk didalamnya pengelolaan kelembagaan dan keuangan dan tentu saja diharapkan dapat digunakan oleh semua orang dalam dengan aplikasi yang sederhana tapi canggih dan diperlukan semangat yang tinggi untuk beralih.”Ujar Setiawan Aswad.
Sementara itu Kasubag Umum Kepegawaian dan Hukum, Muhammad Hazairin SH.,MH menyampaikan, Dinas Pendidikan Provinsi akan melakukan Digitalisasi semua layanan kepegawaian Bagi Guru, dan saat ini Subag Umum Kepegawaian dan Hukum akan memperkuat aplikasi Sistem Kepegawaian dan aplikasi kenaikan pangkat bagi guru dengan penambahan digitalisasi kenajkan gaji berkala.
Diharapkan saat hardiknas nanti Ekosistem Digital satu data Dinas Pendidikan akan launching dengan nama e Andalan yaitu ekosistem Aplikasi Pendidikan terintegrasi, didalamnya semua aplikasi digital akan disatukan sehingga memudahkan guru dan stakeholder pendidikan mendapatkan dengan cepat dan meminimalisir potensi layanan yang berbelit belit.” Ungkapnya.
Dengan mengacu semua peraturan Menteri PAN dan RB, dan Badan Kepegawaian Negara mengenai jabatan fungsional tertentu dan angka kredit, E- ANDALAN merupakan solusi yang diciptakan secara mudah, efisien, efektif dan komprehensif (dibuat atau dan disimpan) untuk pengelolaan data-daya dan informasi kepegawaian dalam format elektronik . (Andi Firman Batara)