JENEPONTO – Ajudan Sekretaris Pribadi (Sekda) Pemkab Jeneponto dinilai telah mengangkangi UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, karena mencoba menghalangi-halangi wartawan saat melakukan tugas jurnalistik.
Dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 Ayat (1) tertulis:
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).”
Sedangkan Pasal 4 berbunti:
(1)Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
(2)Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
(3)Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
(4)Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.
Peristiwa menghalangi tugas wartawan itu terjadi di sela-sela rapat diruang Sekretaris Daerah Pemkab Jeneponto, Selasa (31/5/2022).
Dikutip dari Red_ suaraturatea.com, Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto, mengklaim dirinya sebagai Wartawan.
Sebut saja ASN itu bernama Ibrahim yang bertugas sebagai Sekretaris Pribadi (Sepri), diruang Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jeneponto.
Pengakuan itu muncul saat sejumlah awak media menyambangi ruang rapat Sekretaris Daerah (Sekda) untuk meliput persoalan Perizinan Jeneponto Point.
Akan tetapi saat hendak melaksanakan Peliputan, salah satu awak media tugasnya dihalangi dan diusir dari ruangan tersebut.
Berlagak preman, Ibrahim mengaku-ngaku sebagai wartawan bahkan dirinya melakukan pengusiran secara sepihak.
“Sebentarpi baru wawancaraki, diluar maki dulu, karena saya juga wartawanji soalnya ini rapat tertutup,”ucap Ibrahim kepada awak media, Selasa (31/5/2022).
Namun saat awak media meminta konfirmasi terkait pengakuannya sebagai wartawan, Ibrahim malah bergeming.
“Saya sebenarnya begini, saya adalah penyiar radio,”ucap Ibrahim.
Ditanya menyoal id card keanggotaan pers, Ibrahim tak bisa menunjukkannya.
“Tunggu dulu saya cari dulu, saya ini dari Join, id card saya belum dicetak oleh Arifuddin Lau (-red),” tegasnya sambil berdebat.
Saat awak media kembali melontarkan pertanyaan soal regulasi ASN tak boleh merangkap sebagai Wartawan, Ibrahim mengaku mana regulasinya.
“Adakah aturannya,”bantah Ibrahim.
Tak sampai disitu, sejumlah awak media saat adu argumen langsung saling dorong dengan Ibrahim namun beruntung sejumlah ASN yang berada dilokasi melerai.
Berdasarkan aturan, ASN dilarang merangkap jadi wartawan hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.
Disebutkan, disiplin PNS adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.
Mencermati hal tersebut, layaknya seorang PNS yang mestinya menjalankan Kebijakan Pemerintah termasuk melaksanakan keputusan politik, sangat tidak etis sekali jika seorang oknum PNS merangkap jabatan sebagai wartawan yang sudah pasti bertentangan dan bertolak belakang dengan fungsi kedinasannya.
Laporan : Sr