Copot Kanit Tipidter Bulukumba, Ini Desakan Garis Indonesia Saat Unras

MAKASSAR – Puluhan Massa Aksi yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Intelektual Sulsel (GARIS Indonesia) melakukan aksi di depan Mapolda Sulsel. Senin, (21/11/2022)

Aksi Demontrasi yang dilakukan Garis Indonesia tersebut di lakukan sebagai bentuk kekecewaan terhadap kinerja penegak hukum yang ada di Kab Bulukumba.

Dalam aksi unjukrasa tersebut, Garis Indonesia dengan sikap tegas menyampaikan sikap bahwa perlu kita ketahui bersama bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan Negara yang berdiri atas dasar payung hukum, sesuai yang termaktup dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945.

” Oleh karena itu seluruh aktivitas public, baik pemerintah pusat, Provinsi, Kabupaten Maupun Kota, pengusaha-pengusaha serta civil society harus tunduk dan patuh terhadap mekanisme peraturan perundang-undangan yang sudah disepakati ” Ungkapnya

Berdasarkan hasil investigasi dan laporan dari masyarakat bahwa ada aktivitas penyalahgunaan yang dilakukan oleh sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kab.Bulukumba dengan No.SPBU 74. 925. 07. Jalur 2, No.SPBU 74.925.33 Bintaror, No.SPBU 74. 925.39, No.SPBU 74. 925. 04. Caile, yang diduga kuat bekerjasama dengan oknum mafia untuk melakukan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis solar.

Jelas bahwa tindakan penyalahgunaan tersebut melanggar UU No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Pasal 55 bahwa penyalahgunaan pengangkutan BBM ataupun perniagaan BBM maka akan dikenanakan sanksi dende Rp60 M dan hukuman pidana 6 tahun penjara, serta KUHP Pasal 56 atas upaya sengaja memberi bantuan atau sengaja memberi kesempatan untuk melakukan kejahatan.

Maka dari itu aksi unjuk rasa ini sebagai bentuk penegakkan supremasi hukum di NKRI sesuai dengan amanah UUD 1945 terkhususnya di Provinsi Sulawesi Selatan. Ujar Erwin Mansyur selaku Jendral Lapangan

Para mahasiswa yang terkumpul dalam Gerakan rakyat intelektual sul sel (GARIS INDONESIA) Itu kemudian membawa beberapa tuntutan:
Adapun beberapa point tuntutan aksi :

1.Mendesak Kapolda SulSel, Tangkap Dan Adili Oknum Mafia SPBU Atas Tindakan Penyalahgunaan Penimbunan BBM Subsidi Jenis Solar Di Kab.Bulukumba

2.Mendesak Kapolda SulSel, Copot Kapolres Bulukumba Yang Diduga Melakukan Pembiaran Atas Tindakan Penyalahgunaan Penimbunan BBM Subsidi Jenis Solar Di Bulukumba

3. Mendesak Pihak PT.Pertamina Persero Region Vll Agar Mencabut Izin Sejumlah SPBU Yang Di Duga Melakukan Tindakan Penyalahgunaan Penimbunan BBM Subsidi Jenis Solar Di Kab. Bulukumba

4. Mendesak POLDA SUL-SEL untuk mencopot kanit TIPIDTER POLRES BULUKUMBA.

Ketua Umum GARIS Indonesia Andry Jusliandi Mejelaskan bahwa kami sangat menyayangkan aktivitas yang terjadi di beberapa Stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang ada di Kab. Bulukumba, yang dimana mereka melakukan pembiaran atas penyalahgunaan BBM Bersubsidi jenis solar yang kuat dugaan kami ada kerja sama antara pemilik SPBU dan Oknum Mafia untuk melakukan penimbunan Bahan Bakar Minyak bersubsidi jenis solar.

Yang lebih Fatalnya pihak berwajib dalam hal ini polres bulukumba, tidak mengambil tindakan serius untuk segera menindak tegas mafia-mafia Minyak sesuai amanah peraturan Undang-undang yang berlaku di NKRI. Ungkapnya

Maka dari itu kami akan tetap mengawal kasus ini sampai tuntas dan kami tegaskan kepada kapolda sul-sel untuk segerah mencopot kanit Tipiter polres bulukumba yang sudah tidak mampu menegakkan supremasi hukum di Kab. Bulukumba.