JENEPONTO– Menindak lanjuti pemberitaan selanjutnya terkait Dana bantuan untuk program Unit Pengolahan Pupuk Organik (UPPO) kepada Kelompok Tani (Poktan) Sinar Batang Desa Pao, Kecamatan Tarowang Kabupaten Jeneponto, kini kembali disorot oleh Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Provinsi Sulawesi Selatan.
Pasalnya Nilai bantuan pada Tahun 2021, tersebut senilai Rp200 juta rupiah. Salah satu rincian peruntukannya yakni untuk pengadaan ternak sapi sebanyak 8 ekor, 7 berjenus betina dan 1 pejantan.
Namun untuk pengadaan ternak sapi 8 ekor yang dikelolah oleh Kelompok Tani UPPO Sinar Batang, Diduga tidak sesuai dengan Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK), karena yang terlihat hanyalah 6 ekor sapi dan semua berjenis kelamin betina.
” Hal tersebut dibuktikan dengan hasil pemantauan dari Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Sulawesi Selatan, Pada hari Selasa kemarin (08/03/2022), melalui sekretarisnya Syafaruddin, Mengungkapkan bahwa sesuai (RUKK) untuk pengadaan ternak sapi sebanyak 8 ekor, faktanya dilapangan hanyalah 6 ekor dan semua berjenis kelamin betina.” Kata Syafar kepada bataramedia.com, Rabu, (09/03/2022).
” Sementara Ketua Kelompok Tani Sinar Batang Rezha Eka Saputra S.Pd yang dimintai klarafikasinya dilokasi bangunan rumah kompos (Appo), dan kandang komunal. Menjelaskan bahwa ternak sapi awalnya cukup 8 ekor, namun kini tersisa 7 ekor karena 1 ekor sudah meninggal diakibatkan terkena penyakit dan itu kami sudah laporkan kepada Dinas Pertanian Kabupaten Jeneponto Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian (PSP) Ramiz S.P. A.M.P.” Ujarnya
” Lanjut ketika LPK meminta menunjukkan 1 ekor ternak sapi tersebut ada dimana karena yang terlihat hanyalah 6 ekor saja dan semua berjenis kelamin betina. Ketua Kelompok Tani Sinar Batang Rezha, mengatakan bahwa 1 ekor sapi pejantaj tersebut ada ditempat lain yakni Dusun Pao, dan dipeliharakan sama seseorang dengan alasan karena sapi penjantan selalu mengamuk ke 6 ekor sapi betina lainnya.
Ketika LPK diminta kepada ketua Kelompok Tani Rezha, untuk diantarkan ke orang yang dimaksud dimana 1 ekor sapi tersebut berada, Namun sesampainya dilokasi Sapi Pejantan yang dimaksud juga tidak ada. Ketua Kelompok Tani dan orang yang dimaksud berdalih bahwa sapi tersebut ada ditempat lain lagi. Ucapnya dihadapan LPK.
” Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian (PSP) Ramiz S.P. A.M.P, Selaku penanggungjawab Teknis Kegiatan yang dimintai tanggapannya melalui Via WhastApp, terkait program pengadaan ternak sapi 8 ekor pada bantuan Unit Pengolahan Pupuk Organik (Uppo) dengan anggaran Rp200 juta rupiah pada Tahun 2021, yang diberikan kepada Kelompok Tani Sinar Batang Kecamatan Tarowang Kabupaten Jeneponto, Namun pihaknya tidak merespon sama sekali.” (Sp)