MAKASSAR BANGKIT | Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) siap melaporkan dugaan Persekongkolan Tender Proyek Pembangunan Pengendalian Banjir Sungai Masamba Kabupaten Luwu Utara oleh Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang (BBWS PJ) Tahun Anggaran 2021 ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini menjadi perhatian serius L-KONTAK yang menduga adanya aroma persekongkokalan tender yang dilakukan Pokja Balai Jasa Konstruksi Wilayah VI Makassar dengan memenangkan PT. Pembangunan Teknik Konstruksi dengan nilai hasil negosiasi Rp 18.726.454.849,26,-.
Menurut Ketua Umum L-KONTAK, Tony Iswandi, laporan lembaganya akan dirampungkan secepatnya untuk diteruskan ke KPPU setelah ditemukan kejanggalan dimana pemenang tender diduga tidak memenuhi unsur yang dipersayaratkan oleh pokja.
“Pokja memberikan persyaratan pada pengumuman tender dan perusahaan yang akan mengikuti harus memenuhi persyaratan tersebut. Jika pemenang tidak mampu memenuhi persyaratan, maka tendernya harus dibatalkan demi hukum,” ujarnya saat ditemui di sekretariat L-Kontak, Minggu (13/06/2021).
Dijelaskan Iswandi, sapaan akrab Tony Iswandi, Pasal 22 UU No.5/1999 disebutkan, pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender, sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat. Bahkan lembaganya menduga pemenang tender telah memasukan dokumen yang tidak benar sebagai persyaratan kualifikasi teknis.
“Kami menduga jika PT. Pembangunan Teknik Konstruksi telah memasukan dokumen yang tidak benar sebagai persyaratan kualifikasi teknis. Jika persekongkolan atau pengkondisian pemenang dalam tender ini benar, maka hal ini menjadi kewenangan penegak hukum antikorupsi,” jelasnya.
Menurut Iswandi, ada dugaan upaya pemenangan terhadap satu perusahaan dalam proses pelelangan proyek Pembangunan Pengendalian Banjir Sungai Masamba Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2021 dimana PT. Pembangunan Teknik Konstruksi berhasil memenangkan tender dengan nilai penawaran kurang lebih 49 persen dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS). (**)