Makassarbangkit.com, JENEPONTO-Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Provinsi Sulawesi Selatan, Menyoroti proyek milyaran pembangunan sarana dan prasarana MCK Invidual yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2021. Melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Bidang Cipta Karya Kabupaten Jeneponto, Diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Ratusan titik bantuan pembangunan MCK Individual tersebar di sejumlah KSM Desa dan Kelurahan, diduga pengerjaannya asal-asalan, sehingga proyek yang menggunakan alokasi DAK Tahun 2021, Menelan anggaran Milyaran rupiah tersebut, kini dipertanyakan tentang realisasi fisik dari mutu kualitas serta kuantitasnya.
Pasalnya dari sejumlah titik MCK Individual dikerjakan secara Swakelola oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM), masing-masing mendapatkan kuota bantuan setiap KSM, Namun fakta dilapangan tidak sesuai dengan bukti fisik untuk memenuhi kuota atas apa yang telah di programkan sebelumnya oleh Bidang Cipta Karya PUPR Kabupaten Jeneponto, Karena realisasi pengerjaannya berubah dari MCK menjadi bangunan WC. sehingga diduga tidak mengacu pada petunjuk teknis sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan sebagaimana mestinya.
Hal ini berdasarkan Pemantauan langsung dari tim Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Provinsi Sulawesi Selatan, dapat dibuktikan dengan dokumentasi hasil pekerjaan WC yang dikelola oleh sejumlah KSM, Diduga item pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang ada dalam RAB.
” Sementara Kepala Bidang Cipta Karya, Saharuddin Sitaba yang ditemui diruangan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Jeneponto sebelumnya, pada beberapa waktu yang lalu untuk mengklarafikasi atas adanya dugaan sejumlah temuan dari Tim LPK dilapangan terkait pembangunan ratusan titik pekerjaan WC.
” Saharuddin menjelaskan, bahwa jika ada bangunan WC di sejumlah KSM yang tersebar pada 13 titik pekerjaan tidak mengacu pada petunjuk teknis sesuai dengan RAB maka itu wajar-wajar saja. Karena Ketua KSM bekerja tentu mereka juga ingin mendapatkan suatu keuntungan lebih dari masing-masing anggaran yang dikelolanya. Jelas kata kabid cipta karya dihadapan LPK SULSEL.
Dari analisa perhitungan Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) melalui Sekretarisnya Syafaruddin menjelaskan kepada Makassarbangkit.com, Senin, (20/6/2022), bahwa bantuan sejumlah titik pembangunan WC dengan ukuran lebar 1,5 x panjang 2 meter, menelan biaya kurang lebih Rp13.000.000 perunit, dan diduga terindikasi mark up volume anggaran.
Untuk itu Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Provinsi Sulawesi Selatan Akan Segera Melaporkan Bidang Cipta Karya PUPR Kabupaten Jeneponto, Kepada Jajaran Aparat Penegak Hukum (APH), dengan adanya dugaan indikasi yang mengarah kepada tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan Negara. Jelasnya (Tim)