Jeneponto – Ratusan petani rumput laut yang tergabung dalam gerakan Aliansi Pemuda dan Masyarakat Pesisir berunjuk rasa di depan Kantor Bupati Kabupaten Jeneponto dan DPRD Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Rabu, (05/07).
Mereka memprotes pembuangan limbah tambak udang PT. DON UDANG AQUACULTURE yang berlokasi di Kelurahan Biringkassi.
Pasalnya, limbah tersebut langsung dibuang ke laut sehingga ekosistem laut tercemar dan mengakibatkan hasil rumput laut warga mengalami gagal panen.
Sehingga para pendemo menuntut agar tambak udang tersebut segera ditutup dan izinnya dicabut.
Jenderal Lapangan (Jendlap) Muhammad Yunus mengatakan PT. DON UDANG AQUACULTURE disinyalir tak memiliki Instalasi Pengolah Limpah (IPAL) sehingga pembuangan limbah ke dalam air sudah tak memenuhi syarat dari kajian analisis mengenai dampak lingkungan berdasarkan PP NO. 82 Tahun 2001 tentang pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.
Menurutnya, salah satu persyaratan yang wajib dilengkapi adalah Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), analisis mengenai dampak Lingkungan (AMDAL) yang sesuai dengan UU No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan PERPPU NO. 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja.
“Akibat dugaan tersebut masyarakat Kelurahan Biringkassi dan Desa Borong Tala yang berprofesi sebagai petani rumput laut merasa dirugikan semenjak tambak udang mulai beroperasi,” katanya.
Untuk itu, Masyarakat Pesisir meminta kepada Pemerintah Kabupaten Jeneponto bersama DPRD harus mengambil langkah yang konkret.
“Pemerintah Jeneponto dan DPRD dalam hal ini tentunya mampu mengambil tindakan atau perencanaan, memberikan pendidikan, pelatihan dan pembinaan serta pengawasan ketaatan kepada penanggung jawab usaha kegiatan terhadap ketentuan perizinan agar pelaku usaha memahami tentang peraturan perundangan – undangan,” tegasnya.
Koordinator Mimbar (Kormim) Try Wahyudin Syam menambahkan, sesuai dengan ketentuan yang ada, dalam PERMEN LHK No. 6 Tahun 2021. Perusahaan tambak udang wajib melakukan pemantauan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun terhadap Limbah B3.
Gerakan ini murni gerakan yang terkonsilidasi yang di inisiasi oleh Masyarakat Pesisir. Maka saya selaku pemuda pesisir tentunya tidak akan tinggal diam mendengar keresahan masyarakat terkait pengelolaan limbah yang tercemar pada ekosistem laut. Sebab ini adalah tanggung jawab moril kita untuk menjaga lingkungan sehat yang akan di wariskan kepada anak cucu kita kelak, tutupnya.
Berikut ini tuntutan pendemo sebagai berikut:
1. Bupati harus menghadirkan pimpinan tambak udang PT. DON UDANG AQUACULTURE dan PT. ALIYAH BONTOJAI dengan instansi yang menaungi perizinan tambak.
2. Mendesak DPRD Jeneponto komisi II untuk lebih ketat melakukan pengawasan dan sidak terhadap tambak udang tersebut.
3. Bupati dan DPRD harus menutup tambak jika tidak memiliki kelengkapan dokumen perizinan.
4. Menuntut pihak perusahaan untuk mengganti kerugian masyarakat yang terdampak.