Abaikan Informasi Publik, kepala seksi sengketa lahan (BPN) kab. Luwu Utara, Di Duga Kongkalikong.

MAKASSAR BANGKIT – LUWU UTARA – Pelayanan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Luwu Utara, saat ini ramai di perbincangkan para warga setelah kepala seksi bidang penanangan sengketa lahan Aspan, adu argomen dengan jajaran Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) diruang kerjanya kamis 16/12/2021).

Bedasarkan informasi dari salah satu jajaran Komando Garuda Sakti Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Almahendra, terpaksa adu argomen karena Ketua Lembaga tersebut tak terima dengan lagak kepala seksi bidang penanganan sengketa lahan yang terlalu arogan.

Tujuan teman-teman dari Komando Garuda Sakti Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) berkunjung keruang kepala seksi sengketa lahan, untuk  konfirmasi beberapa permasalahan yang berkaitan dengan tugas pokoknya namun tidak menghasilkan solusi.

Sebelumnya kami dari jajaran Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) sudah menunjuhkan etika baik terhadap mereka dengan meminta buku tamu karena kami sadar bahwa kami adalah tamu wajib mengisi buku tamu dan taat pada aturan sesuai prosedur yang berlaku.

Namun niat baik itu disambut sikap arogan oleh si Aspan kepala seksi sengketa lahan sehingga terjadi adu argomen antara kami dengan mereka karena kami merasa bahwa tindakan yang dilakukan sudah diluar kewajaran, dimana-mana yang pertama diminta adalah kartu tanda Anggota KTA bukan surat Tugas atau foto Copy Anggaran Dasar Rumah Tangga Lembaga (ADRT), ” Ucap Hendra  Rabu 28/12/2021).

Dikonfirmasi pada Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Luwu Utara Taufik, ia membenarkan bahkan meminta maaf melalui chat,” sebelumnya mohon maaf pak kalau ada yang kurang berkenan dengan tindakan jajaran kami. Terkait hal ini kami sudah memanggil dan menegur yang bersangkutan untuk bersikap profesional dalam melakukan pelayanan, jika ada yang ingin diklarifikasi silahkan langsung ke kami saja pak,” Ucap Taufik melalui WhAtsapp pribadinya Rabu 28/12/2021)

Terpisah, Ketua Lembaga Aliansi Indonesia kabupaten Luwu Utara Tandi Buni, mengatakan terkait hal ini kami akan melayangkan surat ke provinsi dan pusat agar kinerja kepala seksi sengketa lahan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten Luwu Utara di evaluasi.

“Saya menduga ada pelanggaran besar tidak di ketahui di kantor badan pertanahan Nasional kabupaten luwu utara khususnya di bidang penanganan sengketa lahan sehingga berupaya untuk menggalkan konfirmasi atau klarifikasi dari masyarakat atau media agar pertanyaan tersebut tidak melebar. Tindakan selain mempersulit urusan warga juga bertolak belakang dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik jadi ini tidak boleh dibiarkan,” Tutup Tandi.

 

 

Penulis : NRWN

Editor.   : A.FB